Bentuk e-Meterai seperti Apa? Bagaimana contoh dokumen dengan e-Meterai? Mungkin bagi Anda yang belum mengenal meterai digital, Anda akan bertanya-tanya bagaimana bentuknya. Jangan malah sampai salah membeli e-Meterai palsu. Lalu apa itu e-Meterai?
e-Meterai telah resmi diluncurkan melalui peresmian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (1/10/2021). e-Meterai ini digunakan untuk menjawab kebutuhan meterai pada dokumen digital. Melalui e meterai dokumen elektronik dapat memiliki kekuatan di mata hukum. Hal ini juga diatur oleh Undang Undang No 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dalam artikel ini, mari kita simak bentuk e Mmeterai, contoh e Mmeterai, hingga dokumen yang bisa dibubuhi e meterai. Mari kita simak selengkapnya!
Bentuk e-Meterai dan Ciri-Cirinya
Bentuk e-Meterai asli akan lebih mudah dibedakan dengan meterai palsu yang beredar. Ada beberapa bentuk e-Meterai asli yang harus Anda ketahui. Yuk simak ulasan berikut ini!
1. Bentuk e-Meterai
Ciri-ciri e-Meterai yang pertama yaitu e meterai memiliki bentuk persegi dan warna dominan merah muda. Jadi jika bentuknya bukan persegi Anda harus pertanyakan keaslian dari e meterai tersebut.
2. Kode Seri Unik
e-Meterai dilengkapi dengan kode unik dan nomor seri. Kode seri unik ini berbeda antara e-Meterai satu dengan e-Meterai lainnya
3. Tulisan dan Angka 10000
Bentuk e-Meterai dan ciri-ciri selanjutnya yaitu e-Meterai memiliki angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
4. Gambar Lambang Negara Garuda Pancasila
Bentuk e-Meterai selanjutnya yaitu memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila. Gambar Garuda Pancasila ini terletak pada bagian kanan atas e-Meterai.
Itulah beberapa bentuk e-Meterai yang harus Anda ketahui. Memang e-Meterai adalah meterai digital yang baru tapi saat ini tren pemakaiannya sudah mulai luas. Bahkan pendaftaran PPPK 2022 sudah wajib menggunakan e-Meterai. Jadi paling tidak Anda harus mengetahui meterai digital satu ini agar tidak salah dalam membelinya. Anda dapat melihat bentuknya dengan lebih jelas pada gambar di bawah ini!
Sumber: Klik Pajak
e-Meterai untuk Dokumen Apa Saja?
Setelah mengetahui bentuk e-Meterai, tentunya Anda harus mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibubuhi dengan e-Meterai. Menurut e meterai.co.id, berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda bubuhi dengan e-Meterai.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Itulah beberapa dokumen yang wajib Anda bubuhi dengan e-Meterai. Lalu apa fungsinya? Fungsinya agar dokumen Anda dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum khususnya pada dokumen digital.
Berapa Harga e-Meterai?
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai digital atau e meterai memiliki harga Rp 10.000. Akan tetapi, harga tersebut hanya berlaku untuk distributor dan pemungut bea meterai. Sedangkan untuk untuk harga pengecer tidak diatur. Biasanya harganya tidak akan jauh berbeda dari Rp 10.000
Contoh Dokumen dengan e-Meterai
Bagaimana model e-Meterai jika di tempel di dokumen digital? Pembubuhan e meterai tidak sama dengan meterai tempel. Pada meterai tempel, tanda tangan ditimpakan pada meterai sehingga dokumen baru dianggap sah. Sedangkan pada e-Meterai, tanda tangan terpisah dari e-Meterai yang digunakan. Pelajari lebih lengkap cara pembubuhan e-Meterai. Berikut ini adalah contoh dokumen yang telah dibubuhkan dengan e-Meterai.
-
Dokumen yang Menyatakan Jumlah Uang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang perlu dibubuhi dengan e meterai. Biasanya jumlah uangnya lebih besar dari Rp 5.000.000. Berikut contohnya kami berikan!
Sumber:Supriyantorekan.com
-
e-Meterai Pada Invoice
e-Meterai dapat digunakan pada invoice perusahaan. Berikut contoh penggunaan e-Meterai pada invoice.
Sumber: Revesery.com
-
e-Meterai pada Pakta Integritas
Contoh dokumen dengan e-Meterai selanjutnya adalah pakta integritas. Pada dokumen juga dapat dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel perusahaan. Berikut contoh dokumen nya dapat Anda lihat di bawah ini!
Sumber:Alhambra
Beli e-Meterai Perusahaan Anda dengan Aman dan Terpercaya di Dimensy aja!
Itulah beberapa bentuk e-Meterai dan contoh dokumen dengan e meterai. Jangan sampai salah membeli e-Meterai palsu. Cara membeli e-Meterai yang pasti asli yaitu di perusahaan distributor e-Meterai resmi dan terpercaya. Jika ingin pembelian aman maka solusi paling tepat adalah di Dimensy.
Digital Document Security atau Dimensy merupakan platform yang mendistribusikan produk keamanan digital. Dimensy juga aman dan terpercaya karena telah berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Melalui Dimensy, Anda tidak hanya akan mendapatkan e-Meterai tapi juga produk keamanan digital mulai dari stampel digital, tanda tangan digital, otentikasi sertifikat digital hingga KEYLA. Produk keamanan digital ini dapat Anda kostumisasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ayo beli produk keamanan digital perusahaan Anda di Dimensy sekarang juga!