Di seluruh dunia, bisnis dan organisasi semakin banyak beralih ke kontrak elektronik untuk menggantikan kontrak tradisional yang umumnya memerlukan tanda tangan fisik. Contohnya, banyak perusahaan besar di sektor teknologi dan finansial telah mengadopsi kontrak elektronik sebagai solusi praktis untuk menjalin perjanjian secara lebih cepat dan efisien.
Langkah ini tidak hanya diterapkan di negara-negara maju, tetapi juga mulai diterapkan di Indonesia seiring dengan digitalisasi berbagai sektor industri. Bagi Anda yang belum familiar, memahami kontrak elektronik sangatlah penting. Sebuah kontrak yang tidak sah menurut hukum dapat mengakibatkan kerugian serius jika ada perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
Dengan tidak memahami aturan hukum dan syarat sahnya, kontrak elektronik yang Anda buat mungkin tidak diakui oleh pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia mengatur kontrak elektronik agar perjanjian Anda dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apa Itu Kontrak Elektronik?
Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dilakukan melalui sistem elektronik, biasanya menggunakan perangkat seperti komputer atau ponsel, dan disahkan melalui tanda tangan elektronik.
Di Indonesia, kontrak elektronik mulai dikenal sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi perjanjian yang dilakukan secara digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan manual.
Implementasi kontrak elektronik di Indonesia semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi serta kebutuhan bisnis untuk melakukan transaksi yang cepat dan aman. Mulanya, kontrak elektronik digunakan terutama dalam transaksi e-commerce, namun kini banyak sektor lain seperti keuangan dan jasa juga memanfaatkan sistem ini.
Dengan regulasi yang jelas, kontrak elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional. Kontrak elektronik di Indonesia kini didukung oleh infrastruktur hukum yang semakin kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.
Dasar Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia
Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang mengatur keabsahan dan prosedur pelaksanaan kontrak elektronik. Berikut adalah undang-undang utama yang mendukung legalitas kontrak elektronik di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian elektronik sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian pada umumnya. UU ITE menjadi dasar utama untuk kontrak elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang diverifikasi. - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan dari UU ITE ini memperkuat ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. Melalui perubahan ini, UU ITE juga memperkenalkan perlindungan hukum yang lebih baik untuk transaksi digital. - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
PP ini memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, termasuk kewajiban penyedia layanan untuk memastikan keamanan data pengguna. Ini juga mencakup persyaratan spesifik untuk kontrak elektronik agar diakui secara hukum. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
POJK ini mengatur tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi seperti fintech lending, yang wajib menggunakan perjanjian elektronik dalam proses transaksi. Ini termasuk perlindungan untuk konsumen dalam hal pembatalan transaksi atau permintaan pengembalian dana.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, kontrak elektronik di Indonesia memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang sama dengan kontrak fisik, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
4 Syarat Sah Perjanjian Elektronik?
Agar sah menurut hukum, kontrak elektronik di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta ketentuan tambahan yang diatur oleh UU ITE dan peraturan terkait. Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Kesepakatan Para Pihak
Sama halnya dengan kontrak konvensional, kontrak elektronik harus memiliki persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Tanpa adanya kesepakatan ini, kontrak elektronik tidak akan sah di mata hukum. Kesepakatan dapat diperoleh melalui tanda tangan elektronik yang diakui oleh pemerintah atau dengan menyetujui syarat-syarat yang disajikan secara digital. - Kecakapan Para Pihak
Para pihak yang menandatangani kontrak elektronik harus memiliki kecakapan hukum, artinya mereka harus berada dalam kondisi yang dianggap mampu secara hukum untuk membuat perjanjian. Orang yang di bawah umur atau tidak memiliki kewenangan hukum tidak dapat membuat kontrak elektronik yang sah. - Objek yang Jelas dan Halal
Perjanjian elektronik harus memiliki objek yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum. Misalnya, transaksi ilegal atau yang melanggar hukum tidak dapat dilakukan melalui kontrak elektronik. - Dokumen dan Data Pendukung
Selain tanda tangan elektronik, kontrak elektronik harus mencakup data identitas para pihak, informasi tentang objek dan spesifikasi transaksi, persyaratan transaksi, harga dan biaya, serta ketentuan tentang pembatalan atau pengembalian jika diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar kontrak memiliki transparansi dan bukti yang kuat jika terjadi perselisihan.
3 Keuntungan Kontrak Elektronik untuk Perusahaan
Penggunaan kontrak elektronik memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, terutama dalam konteks bisnis modern yang memerlukan efisiensi dan kecepatan. Berikut beberapa keuntungan utama dari kontrak elektronik:
- Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses penandatanganan kontrak elektronik biasanya lebih cepat dibandingkan dengan kontrak fisik. Tidak perlu menghabiskan waktu untuk mencetak, mengirim, atau menyimpan dokumen secara fisik. Perusahaan dapat menghemat biaya operasional karena semua proses dapat dilakukan secara digital. - Aksesibilitas dan Kemudahan Pengelolaan
Kontrak elektronik dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui internet. Hal ini sangat bermanfaat untuk perusahaan dengan cabang atau mitra bisnis yang berlokasi di berbagai tempat. Selain itu, kontrak elektronik memudahkan dalam pengelolaan dokumen karena semua arsip disimpan secara digital dan dapat diakses dengan mudah. - Tingkat Keamanan Tinggi
Sebagian besar penyedia layanan kontrak elektronik menggunakan teknologi enkripsi dan metode verifikasi ganda untuk melindungi data pengguna. Dengan adanya tanda tangan elektronik yang diverifikasi, risiko pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kontrak konvensional.
Bagaimana Cara Membuat dan Menggunakan Kontrak Elektronik?
Membuat dan menggunakan kontrak elektronik sebenarnya cukup sederhana, terutama dengan adanya berbagai platform yang menyediakan layanan kontrak digital. Berikut adalah beberapa langkah dasar yang dapat Anda ikuti untuk membuat kontrak elektronik yang sah dan aman:
- Tentukan Isi Kontrak dan Detail Perjanjian
Susun isi kontrak sesuai kebutuhan dan pastikan mencakup semua poin penting seperti identitas para pihak, tujuan kontrak, persyaratan transaksi, serta ketentuan pembatalan dan penyelesaian sengketa.
Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan kontrak sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian tulis isi kontrak dan detail perjanjian dalam bentuk dokumen digital.
- Pilih Platform atau Penyedia Layanan Tanda Tangan Elektronik
Pilih platform yang menyediakan layanan tanda tangan elektronik yang telah diakui oleh pemerintah, seperti Dimensy. Salah satu keuntungan Dimensy yaitu Anda dapat membeli paket lengkap untuk kontrak digital dari e meterai, tanda tangan digital dan produk keamanan lainnya dalam satu paket. Sehingga hanya dalam satu platform Anda dapat menyelesaikan semua proses kontrak elektronik Anda - Proses Penandatanganan Elektronik
Setelah kontrak disusun, kirimkan ke pihak yang terkait melalui platform tersebut. Pihak yang menerima dapat menandatangani kontrak secara elektronik dengan mengikuti prosedur verifikasi yang disediakan. Setelah semua pihak menandatangani, kontrak akan tersimpan secara digital dan dapat diakses kapan saja.
Beli e-Meterai & e-Signature Terpercaya di Dimensy
Ingin membuat kontrak elektronik yang aman dan sah dalam satu platform tanpa ribet? Dimensy adalah solusi yang Anda cari! Kami menawarkan e-Meterai, e-Sign, dan e-Stamp, semuanya dalam satu portal mudah diakses. Dengan Dimensy, Anda dapat melegalisasi dokumen, menandatangani secara elektronik, dan menambahkan stempel digital, kapan saja dan di mana saja.
Keunggulan Dimensy:
- e-Meterai: Legalisasi dokumen digital praktis, cepat, dan hemat biaya.
- e-Sign: Tanda tangan elektronik bersertifikasi KOMINFO, aman, dan diakui secara hukum.
- e-Stamp: Stempel digital untuk legalitas dokumen, cocok untuk kebutuhan bisnis dan perorangan.
Dengan Dimensy, Anda tak perlu lagi berpindah platform untuk setiap proses. Semua bisa dilakukan dalam satu langkah sederhana! Kami didukung oleh KOMINFO dan Perum PERURI untuk menjamin keabsahan layanan kami. Segera bergabung dan nikmati kemudahan pengelolaan dokumen Anda dengan Dimensy!