Pada era perkembangan teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis. Dalam hal transaksi dokumen, baik transaksi keuangan atau dokumen perjanjian, saat ini kita sudah dapat menggunakannya dalam bentuk digital, termasuk penggunaan meterai yang juga sudah tersedia dalam bentuk elektronik atau E-Meterai. Penggunaan meterai umumnya digunakan bersamaan dengan pembubuhan tanda tangan.
Munculnya E-Meterai menandakan berkembangnya teknologi yang semakin canggih pada era modern sekarang ini, yang membuat banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah. Tujuan dari penerapan E-Meterai adalah untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen digital serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini. E-Meterai merupakan wujud meterai yang berbentuk digital. Pada dasarnya E-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai fisik atau meterai tempel, yang membedakan hanyalah pada E-Meterai dapat digunakan atau dipakai pada dokumen digital atau dokumen elektronik. Sementara pada meterai tempel penggunannya dapat dilakukan dengan cara ditempelkan pada dokumen fisik.
Terdapat perbedaan cara penggunaan tanda tangan yang di aplikasikan pada Meterai Tempel dan E-Meterai. Pada dokumen fisik, tanda tangan basah harus menyentuh bagian atas Meterai tempel. Sedangkan pada E-Meterai tidak disarankan untuk dilakukan tumpang tindih karena E-Meterai berbentuk QR Code sehingga berisiko terjadi ketidakoptimalan pembacaan QR Code sebagai proses validasi. Untuk itu, disarankan penggunaan E-Meterai dan tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih. Selain itu, tahapan pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu karena memiliki fungsi yang berbeda. Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
Adapun perbedaan lain terdapat dalam hal penentuan standarisasi meterai yang dilakukan dengan menentukan ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, kode unik dan keterangan tertentu yang terdapat pada E-Meterai dan unsur tertentu pada meterai dalam bentuk lain. Keabsahan E-Meterai telah di atur pada PP 86/2021 yang memuat penjelasan mengenai jenis-jenis meterai yang berlaku di Indonesia secara sah, termasuk E-Meterai.
Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga dari cara menggunakan E-Meterai dan jenis meterai lainnya yang berbeda. E-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Sedangkan Meterai Tempel adalah meterai berupa carik yang penggunannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.