Kebutuhan adopsi teknologi digital dalam menyongsong revolusi industry 4.0 adalah sebuah kewajiban. Dalam Presidensi G20 yang berlangsung di Bali pada bulan Mei 2022, Digital Economy Working Group (DEWG) menyepakati tiga hal yang menjadi prioritas, yaitu konektivitas dan pemulihan pasca pandemi, keterampilan digital dan literasi digital, serta aliran data lintas batas negara.
Pada prioritas pertama, disepakati agar penguatan konektivitas digital harus bersifat people center. Pertemuan juga menyepakati pentingnya keamanan digital sebagai kunci keberlanjutan bisnis. DEWG juga mencapai kesepakatan dalam menyusun dokumen kecakapan digital dan literasi digital. Dokumen ini bermanfaat untuk standardisasi pengukuran indikator literasi dan kecakapan digital guna pengambilan kebijakan publik yang lebih objektif, serta mendorong kerja sama internasional dalam mengatasi gap antarnegara dan menjawab tantangan masa depan digital. Di Indonesia sendiri, menurut data riset Katadata Insight Center (KIC) tahun 2021, indeks literasi digital Indonesia berada di level 3,49 yang menempatkan indeks literasi digital Indonesia masih berada dalam kategori sedang dengan skala skor indeks 0-5. Prioritas ketiga, DEWG mengakui upaya presidensi Indonesia untuk memulai diskusi terkait prinsip-prinsip data free flow with trust dan cross border data flow, antara lain keadilan, transparansi, dan keabsahan.
Sumber: databoks.katadata.co.id
Merunut pada tiga kesepakatan DEWG, maka implementasi teknologi digital harus ditunjang dengan infrastruktur yang aman, konektifitas serta kecakapan digital yang memadai. Secara tidak langsung kesepakatan yang dicapai pada presidensi G20 tersebut mendorong terciptanya Digital Trust di masyarakat. Digital Trust sendiri diartikan sebagai kemampuan organisasi untuk menginspirasi kepercayaan dalam ekosistem digital yang terdiri dari pelanggan, aplikasi dan penyedia data pihak ketiga.
Contoh nyata upaya membangun Digital Trust dalam dalam ekonomi digital adalah peran Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) dalam penerbitan sertifikat digital berdasarkan standar ITU-T X509 yang berguna untuk melakukan pengecekan validitas dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kadaluarsa. Solusi ini sangat membantu pelaku industri digital agar dapat mengurangi resiko fraud, penyalahgunaan data dan informasi, serta aktivitas ilegal lainnya yang berdampak negatif bagi bisnis.
Dengan adanya Digital Trust maka bukan hanya masyarakat yang mempercayai penyedia aplikasi dalam melindungi data pribadi dan transaksinya, tetapi juga memotivasi para pelaku bisnis digital untuk berinvestasi pada teknologi keamanan digital. Dalam hal ini Peran Digital Trust adalah menjadi landasan tumbuhnya ekonomi digital di Indonesia.