Artikel Terkait

Evolusi Hukum Kontrak: Dari Kertas ke Digital, Apa yang Perlu Diketahui? Minggu, 24 November 2024 Tags : E-Meterai,Dokumen Digital
Bagaimana Tren Paperless Akan Mempengaruhi Bisnis di 2025 Minggu, 24 November 2024 Tags : E-Meterai,Dokumen Digital
Document Security: Teknologi dan Kebijakan yang Mendukung Bisnis di Indonesia Minggu, 24 November 2024 Tags : E-Meterai,Dokumen Digital
Mengapa Cyber Notary Menjadi Solusi Utama untuk Digitalisasi Dokumen Hukum? Minggu, 24 November 2024 Tags : E-Meterai,Dokumen Digital
Digitalisasi Dokumen: Aturan Hukum Sudah Ada, Mengapa Institusi Masih Ragu Beralih? Minggu, 24 November 2024 Tags : E-Meterai,Dokumen Digital
ic-logo

Worry no More! Dengan Dimensy, Semua jadi EASY

Manfaatkanlah layanan Easy Dimensy untuk melaksanakan proses E-Meterai dengan kemudahan dan kecepatan yang optimal.

Coba Easy Dimensy Sekarang!
9 Jenis Dokumen Digital Yang Wajib Dibubuhi E-Meterai

Penggunaan e-Meterai pada dokumen digital diatur dalam Undang-undang No 10 tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa dokumen digital merupakan alat bukti hukum yang sah. Berkat kemajuan teknologi kini segala urusan manusia berangsur mulai beralih ke digital. Oleh sebab itu penggunaan Meterai tempel akan segera tergantikan oleh Meterai Elektronik atau e-Meterai. DIMENSY merangkum 9 jenis dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai.

Berikut daftar dokumen yang wajib menggunakan e-Meterai yang tercantum dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2020 BAB II pasal 3 tentang Bea Meterai:

  1. Surat perjajian, surat keterangan, surat pernyataan atau sejenisnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transasksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/ sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  8. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  9. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Meterai Elektronik atau e-Meterai telah dibekali teknologi Digital Signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

  • OVERT, 70% desain e-meterai merupakan barcode unik dan berbeda di setiap meterai.
  • COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusu dari peruri dan signature panel menggunakan adobe acrobat reader.
  • Pembuktian forensik oleh Peruri.

Kini Anda tidak perlu ragu lagi untuk beralih dari meterai tempel ke meterai Elektronik atau e- Meterai karena semua aturannya sudah jelas dan dapat dipastikan keamanannya.

Dapatkan e-meterai resmi di platform DIMENSY. Hubungi kami sekarang untuk mempelajari lebih lanjut mengenai fitur apa saja yang ada pada Platform DIMENSY, kunjungi DIMENSY.ID.

Phone : +621 39721721
Whatsapp : +62 813-8855-3030
Sales : sales@dimensy.id
Customer Support : support@dimensy.id

ic-logo

Worry no More!
Dengan Dimensy, Semua jadi EASY

Selesaikan lebih banyak tugas dengan mudah dan cepat
Gunakan solusi Dimensy untuk pembubuhan e-meterai yang telah terbukti di banyak bisnis.