Indonesia saat ini sedang menuju era keemasan ekonomi digital. Tidak hanya penetrasi internet yang semakin besar, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai penopang ekonomi juga semakin tinggi. Dengan beralihnya orientasi Indonesia ke Revolusi Industri 4.0 maka kebutuhan Transformasi Digital menjadi sebuah keniscayaan.
Pada pertemuan keempat Kelompok kerja Ekonomi Digital atau 4th G20 Digital Economy Working Group (DEWG) yang berakhir tanggal 1 September 2022 di Bali, tercapai kesepakatan penting yang menjadi tiga isu prioritas DEWG, yakni konektivitas digital pascapandemi Covid-19, kecakapan dan literasi digital serta data free flow with trust and crossborder data flow.
Anggota G20 DEWG memandang perlunya penguatan konektivitas digital yang bersifat people centered, dimana konektivitas yang dimaksud adalah mencakup keamanan data digital. Dalam hal kecakapan digital dan literasi digital, anggota G20 DEWG sepakat untuk membuat kerangka untuk mengukur standarisasi keterampilan dan literasi digital pembuatan kebijakan publik yang objektif. Pada kesepakatan ketiga, Indonesia akan menempatkan prinsip keadilan, transparan, dan keabsahan dalam isu data free flow with trust and crossborder data flow.
Bergabungnya Indonesia dalam forum anggota G20 DEWG mendorong Indonesia untuk melakukan akselarasi transformasi ekonomi digital. Proses transformasi itu sendiri sejatinya bukan merupakan perkara mudah, ada berbagai macam tantangan yang dihadapi Indonesia agar transformasi ekonomi digital ini dapat berjalan seiring dengan tuntutan revolusi industri 4.0
Berikut 5 Tantangan Digital Ekonomi di Indonesia:
1. Cyber Security
Cyber security menjadi tantangan yang paling utama di berbagai negara termasuk Indonesia dalam hal perekonomian digital, hal ini dikarenakan belum semua infrastruktur yang tersedia saat ini telah mendukung proses digital yang menopang ekonomi di era revolusi industri 4.0. Dengan beralihnya ke digital, maka potensi serangan siber menjadi semakin besar. Pelaku ekonomi digital perlu mempersiapkan teknologi keamanan siber yang memadai sehingga potensi dan dampak kerugian akibat serangan dapat diminimalisir.
2. Pembangunan Sumber Daya Manusia
Tantangan Indonesia saat ini adalah menyediakan Sumber Daya Manusia yang mampu menjawab kebutuhan revolusi industri 4.0 dalam waktu singkat. Saat ini, pemerintah telah berupaya memberikan solusi dengan cara melakukan kerja sama, melakukan edukasi masyarakat, dan mempersiapkan sistem pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sehingga memiliki daya saing yang baik dalam menghadapi tantangan Transformasi Digital ekonomi.
3. Persaingan yang makin ketat
Perubahan perilaku masyarakat dalam hal belanja telah mendorong maraknya e-commerce yang menjual produk-produk dari negara lain ke Indonesia dengan mudah, hal ini menjadikan Perekonomian Digital membawa persaingan pasar dalam negeri menjadi semakin kompetitif. Produk-produk buatan Indonesia harus mampu bersaing secara harga dan kualitas dengan produk asing yang terus membanjiri pasar domestik.
4. Regulasi masih belum mengikuti perkembangan zaman
Dengan proses beralihnya ke Transformasi Digital, tantangan selanjutnya ada pada regulasi hukum yang masih belum mengikuti perkembangan zaman. Misalnya dalam hal adminitrasi kependudukan, meskipun proses pembuatan dokumen telah dilakukan secara digital, namun pada kenyataannya dokumen fisik masih tetap diperlukan untuk mendukung proses verifikasi dokumen digital. Hukum klasik menyebutkan bahwa hukum akan selalu berjalan secara sulit ketika ingin mengikuti perkembangan zaman.
5. Ketersediaan Akses Internet
Insfrastruktur adalah faktor penting lainnya untuk melakukan Transformasi Digital Ekonomi, namun sayangnya di Indonesia saat, akses Internet masih belum memadai khususnya dia daerah yang jauh dari perkotaan. Padahal tersedia akses jaringan internet sangat mempengaruhi Transformasi Digital Ekonomi di Indonesia.
Agar mampu menjawab kelima tantangan implementasi digital ekonomi, maka diperlukan komitmen bersama semua stake holder ekonomi digital di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah sebagai regulator dituntut untuk siap memberikan payung hukum yang mampu melindungi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalan aktifitas ekonomi secara digital. Pada sisi pelaku usaha, penyediaan fasilitas infrastruktur digital yang memadai menjadi hal yang mutlak dilakukan, sehingga transaksi dan data yang dihimpun dari masyarakat dapat aman dan terjaga dengan baik.