Tanda tangan materai yang sah bagaimana? Materai sering digunakan dalam berbagai dokumen hukum, mulai dari surat perjanjian, akta notaris, dan lain-lain. Salah satu syarat sahnya materai adalah adanya tanda tangan di atas materai tersebut. Namun, Anda perlu hati-hati agar tidak salah dalam tanda tangan materai. Karena bisa saja tanda tangan materai Anda tidak sah. Berikut ini kami berikan cara tanda tangan materai yang sah
Pengertian Materai?
Materai adalah tanda bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu yang diterbitkan oleh Negara. Materai biasanya berbentuk segel khusus yang ditempelkan pada dokumen yang memerlukan materai, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan sebagainya. Dalam praktiknya, materai digunakan sebagai jaminan keabsahan dokumen hukum dan sebagai sumber penerimaan negara.
Materai telah ada sejak lama dan digunakan di banyak negara di seluruh dunia. Di Indonesia, penggunaan materai diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Materai biasanya dibeli di kantor pos atau tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dan harganya bervariasi tergantung pada nilai dokumen dan jenis materai yang digunakan.
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan materai adalah syarat sah bagi sebagian besar dokumen hukum di Indonesia. Jika dokumen tidak dilengkapi dengan materai, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, penggunaan materai juga dapat memperlihatkan niat baik dan keseriusan para pihak dalam melakukan transaksi.
Berbeda dengan dokumen kertas saat ini juga telah dikeluarkan e meterai untuk dokumen digital. e materai ini memiliki kesetaraan yang sama dengan materai tempe dan sah secara hukum. Namun, e materai dikhususkan untuk dokumen digital.
Legalitas Materai menurut Hukum di Indonesia
Materai, sebuah benda kecil dengan nominal yang bervariasi, telah menjadi bagian penting dalam perjanjian di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, materai dipandang sebagai syarat sah dalam suatu perjanjian. Namun, apakah benar demikian?
Mengutip dari LBH Pengayoman, berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah, yaitu adanya kata sepakat, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya suatu hal tertentu, dan adanya kausa yang halal. Dari keempat syarat tersebut, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa materai diperlukan sebagai syarat sah dalam suatu perjanjian. Oleh karena itu, paradigma yang sering muncul di masyarakat bahwa materai adalah syarat sah dalam suatu perjanjian, sebenarnya tidak dapat dibenarkan.
Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa materai sama sekali tidak diperlukan dalam suatu perjanjian. Bea meterai yang dikenakan pada perjanjian di Indonesia berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Perlu diketahui juga bahwa perjanjian yang dibuat dihadapan pegawai umum (akta otentik) merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak yang membuatnya serta ahli waris yang akan mendapatkan hak darinya. Sedangkan perjanjian di bawah tangan dianggap sebagai alat pembuktian yang sempurna apabila pihak yang menandatangani perjanjian tersebut tidak menyangkal tanda tangannya, yang berarti tidak menyangkal kebenaran yang tertulis dalam perjanjian.
Dengan demikian, meskipun materai tidak diperlukan sebagai syarat sah dalam suatu perjanjian, namun dalam prakteknya materai masih berperan penting sebagai alat bukti yang sempurna. Oleh karena itu, ketika membuat perjanjian, perhatikan baik-baik mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan pastikan bahwa perjanjian yang dibuat memenuhi semua syarat yang diperlukan.
Besaran Bea materai di Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga jenis bea materai yang berlaku, yaitu Rp3.000, Rp6.000, dan Rp10.000. Mengutip dari Kemendikbud, pada awal tahun 2021, pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk bea materai senilai Rp10.000 per lembar. Namun, selama tahun 2021, materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih dapat digunakan dengan syarat nilai transaksi minimal Rp9.000.
Meskipun ukurannya kecil, namun materai memiliki peran yang penting dalam menjamin keabsahan dokumen hukum. Materai digunakan untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dibayar pajak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tanpa materai, sebuah dokumen hukum dapat dipertanyakan keabsahannya.
Terkait dengan penggunaannya, pemerintah menetapkan beberapa aturan baru terkait bea materai. Kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000 atau Rp6.000 plus Rp3.000, serta Rp3.000 sebanyak tiga lembar dapat digunakan sesuai dengan nilai transaksi dokumen yang dibutuhkan.
Tentu saja, peraturan baru ini memicu berbagai pendapat dan pro kontra di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa tarif materai yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat khususnya mereka yang sering berurusan dengan dokumen hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa dengan meningkatkan tarif materai, pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak pendapatan untuk pembangunan nasional.
Dokumen yang harus menggunakan materai 10000?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai ada beberapa dokumen yang wajib menggunakan materai. Mari kita simak selengkapnya!
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis lainnya
- Akta notaris
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Surat berharga dengan nama
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Cara tanda tangan materai 10000
Penempatan materai dan tanda tangan dalam dokumen harus dilakukan dengan benar, karena sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai. Saat kita menandatangani sebuah dokumen yang memerlukan materai 10.000, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tanda tangan tersebut sah dan tidak memerlukan pemeteraian ulang.
Pertama, pastikan bahwa materai 10.000 telah ditempelkan dengan benar di atas dokumen. Jangan lupa untuk memilih materai dengan kualitas terbaik, sehingga perekatannya dapat lebih kuat dan tahan lama.
Kedua, saat menandatangani dokumen, sebagian tanda tangan harus diletakkan di atas materai 10.000 yang telah ditempelkan. Ini merupakan salah satu syarat sahnya materai di mata hukum.
Ketiga, selain tanda tangan, pastikan juga mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun saat dokumen tersebut ditandatangani. Hal ini penting agar dokumen tersebut terbukti sah dan tidak dapat disalahgunakan di kemudian hari.
Contoh Tanda Tangan Materai yang Sah
Berikut adalah beberapa contoh tanda tangan materai yang sah dan dapat Anda ikuti. Simak selengkapnya!
1. Materai 10000
Sumber: Kumparan
2. Materai 6000
Sumber: Libra
Gunakan e Meterai untuk Sahkan Dokumen Digital Anda
Jika Anda ingin membuat sah dokumen kertas Anda maka solusinya adalah dengan materai. Lalu bagaimana dengan dokumen digital, apakah menggunakan materai tempel yang sama? Tentunya tidak! Solusinya adalah dengan menggunakan e meterai pada dokumen digital Anda. Disini e meterai akan memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel hanya penggunaannya untuk dokumen digital. Selain itu, untuk tanda tangannya pun Anda perlu menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi yang dapat mengecek jika ada perubahan pada dokumen setelah ditandatangani.
Jika Anda bingung dimana bisa mendapatkan produk tersebut, kunjungi Dimensy sekarang juga. Kami menawarkan layanan tanda tangan digital tersertifikasi, e meterai, e stamp, Keyla, dan produk keamanan dokumen lainnya yang dapat memberikan perlindungan keamanan terpercaya pada dokumen digital bisnis Anda.
Dengan layanan kami, dokumen digital bisnis Anda akan memiliki perlindungan keamanan yang terjamin dan terpercaya. Dokumen-dokumen Anda akan diberi tanda tangan digital tersertifikasi yang memberikan keamanan yang lebih baik daripada tanda tangan manual. Kami juga punya FREE TRIAL tanda tangan digital yang dapat Anda coba sekarang juga! Selain itu, e meterai dan e stamp kami akan memastikan bahwa dokumen Anda sah dan tidak dapat dipalsukan.
Jangan biarkan dokumen digital bisnis Anda rentan terhadap pemalsuan dan kebocoran data. Hubungi kami dan temukan cara terbaik untuk menjaga keamanan dokumen digital bisnis Anda!